BENTUK-BENTUK NEGARA
1.Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Negara kesatuan terdiri atas 2 (dua) jenis sebagai berikut:
- Sentralisasi
- Desentralisasi
1.Sentralisasi merupakan negara yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal menjalankannya saja.
Keuntungan Sentralisasi:1. Adanya uniformitas (kesamaan ) peraturan di seluruh daerah Negara, dan ini membawa corak kesederhanaan hukum.
2. Kemajuan daerah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh Negara.
4. Lebih menjamin terciptanya stabilitas nasional.
5. Penyelenggaraannya relatif lebih sederhana dan biayanya lebih murah.
Kerugian Sentralisasi:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat
2. Karena seluruh peraturan berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh daerah, maka peraturan-peraturan itu tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3. Karena semua peraturan datangnya dari pemerintah pusat, maka rakyat di daerah tidak dapat kesempatan untuk turut memikirkan dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
2.Desentralisasi merupakan sistem yang kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).
Keuntungan Desentralisasi:- Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
- Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati,
- Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
- Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
- Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
- Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
- Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
- Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
- Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
- Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Secara umum bentuk Negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kedaulatan Negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b. Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, satu dawn menteri, dan satu dawan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh Negara yang berbentuk kesatuan, antara lain Indonesia, Filipina, Belanda, Italia dan Jepang.
2.Bentuk Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusun jamak,dimana terdiri dari beberapa bagian negara yang tak berdaulat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :- Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Pemerintahan nya terbagi 2:
- Pemerintahan federal:Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,keuangan,pertahanan negara dan pengadilan
- Pemerintah negara bagian:Negara bagian disarankan mempunyai Undang Undang dasar,kepala negara dan parlemen dan kabinet sendiri
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh negara Serikat:Amerika,Australia,India,Jerman
3.Bentuk Negara Uni
Negara Uni adalah gabungan dari beberapa negara yang berdaulat dipimpin oleh raja.Uni dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Uni Riil:Suatu
Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya
mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni
riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala
Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.Contohnya:Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918
b. Uni Personil:Uni
personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang
merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun
luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang
menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan
sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut
mengubah ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil
adalah Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan
Nederland-Luxemburg (1839-1890).
c. Uni Generalis:Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila
gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perleng- kapan bersama.
Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar
negeri. Bentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui
perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja
Bundar.
Negara Dominion adalah bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
5.Bentuk Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
6. Bentuk Negara Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
Pembagian
bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali
berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk
pemerintahan menjadi : - See more at:
http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/bentuk-bentuk-pemerintahan-negara-dan.html#sthash.AiUIhLWE.dpuf
Pembagian
bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali
berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk
pemerintahan menjadi : - See more at:
http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/bentuk-bentuk-pemerintahan-negara-dan.html#sthash.AiUIhLWE.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar